Profil

Sabtu, 02 Juli 2011

macamnya Riba

Macam Riba 
Didalam kitab Jumhurul fuqaha' Riba ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

1 Riba Fadhl
Ialah melebihkan penjualan barang yang ditimbang atau ditakar dengan jenis yang sama. (Lihat Fiqhul Islami 4/671), merupakan gabungan dari sekian banyak ulama' fiqih).
Contohnya menjual 5Kg beras (biasa) dengan 3Kg beras lebih baik.
mengapa contoh ini dinamakan riba fadhl?
karena Lima Kg berarti melebihkan dari 3Kg
Beras berarti makanan yang ditimbang atau ditakar
Beras dengan beras berarti dengan jenis yang sama, sekalipun berbeda mutunya.
Dalilnya dari Abu Sa'id Al-Khudri ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (gandung) dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama ukurannya (timbangan atau takarannya) dan harus berhadap-hadapan.
Maka barang siapa yang melebihi atau minta dilebihi, sungguh dia meribakan, yang mengambil atau yang memberi, sama hukumnya." (HR. Muslim dalam kitab Al-Masaqat, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud dan Ahmad)  
Kesimpulannya: menjual barang yang sama jenisnya berupa mata uang satu jenis (termasuk emas dan perak), makanan yang ditimbang atau ditakar, maka harus berhadap-hadapan dan harus sama ukurannya sekalipun lain kualitasnya.

2 Riba Nasi'ah
Ialah menjual barang yang sama jenisnya atau lain jenis, dengan melebihkan timbangan atau takaranya atau jumlahnya karena tertunda pembayarannya. (Lihat Fiqhul Islami 4/672, merupakan gabungan dari sekian banyak ulama' ahli fiqih)
Contohnya menjual 100Kg beras dengan 150Kg beras dibayar setelah 3 bulan umpamanya, atau menjual 100 gantang kismis dengan 200 gantang kurma, dengan pembayaran selama 5 bulan umpamanya, atau menjual 5 buah kelapa dengan 10 kelapa dibayar setelah 1 bulan, misalnya.
Mengapa contoh ini dinamakan riba nasi'ah?
Karena Beras dengan beras, kelapa dengan kelapa berarti menjual barang yang sama jenisnya
Kismis dengan kurma lain jenis
Seratus Kg beras dengan 150Kg beras berarti melebihkan timbangan
Seratus gantang kismis dengan 200 gantang kurma berarti melebihkan takaran
Lima buah kelapa dengan 10 buah kelapa berarti melebihkan jumlah
Pembayaran tiga bulan, lima bulan dan satu bulan berarti tertunda pembayarannya.
Dalilnya sebagaimana dalil di atas, artinya bila pembayarannya tidak berhadap-hadapan (tertunda) maka dinamakan nasi'ah
Riba nasi'ah dinamakan riba Al-Qardhi, bila meminjamkan uang (termasuk emas dan perak) dengan pembayaran lebih karena tertunda waktu pembayarannya.

Tidak semua bentuk penjualan atau penukaran barang yang ada kelebihannya dinamakan riba. Demikian juga tidak semua barang atau benda jika ditukar mengandung selisih timbangan atau ukuran atau nilainya dinamakan riba.
Untuk menentukan sifat benda yang termasuk riba bila dijual atau ditukar dengan penjualan yang tidak sama, ulama' berbeda pendapat. Pendapat yang paling rajih ialah benda yang berupa emas, perak, gandum, beras, kurma dan garam, dan apa saja yang memiliki sifat yang sama dengan 6 benda ini yang menyebabkan riba, seperti mata uang dan semua makanan yang dijual lazimnya dengan takaran (timbangan).
(Lihat Fatawa Lajnah Ad-Daimah 13/268, hasil mufakat ulama' seperti syaikh Abdul Aziz bin Baz, syaikh Bakar Abu Zaid, syaikh Abdul Aziz Ali Syaikh dan syaikh Shalih Al-Fauzan). Adapun dalilnya sebagaimana hadits di atas tentang riba fadhl.

1 komentar: